Azka Blogger's©
  • Beranda
Home Archive for Oktober 2015
•         Bentuk Organisasi ;
- Menurut Hanel.
- Menurut Ropke .
- Di Indonesia.

•         Pola Manajemen       

•         Hirarki Tanggung jawab ;
- Pengurus.
- Pengelola.
- Pengawas.

  
 Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.


•         Bentuk Organisasi ;

1. Menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

3. Di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
•         Pola Manajemen       

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

•         Hirarki Tanggung jawab ;
1.   Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalampasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota

2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus

3. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.


http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/    

http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
Definisi Koperasi ;
- Definisi ILO.    
- Definisi Chaniago.
- Definisi Dooren.
- Definisi Hatta.
- Definisi Munkner.
- Definisi UU no. 25/1992.

· Tujuan Koperasi.

· Prinsip-prinsip Koperasi ;
 - Prinsip Munkner.
 - Prinsip Rochdale.
 - Prinsip Raiffeisen.
 - Prinsip Schulze.
 - Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


·      Definisi Koperasi ;

1. Definisi ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3. Definisi Dooren

      Tidak ada definisi tunggal ( untuk coopertive ) yang berlaku umum , tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota , baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum

4. Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

5. Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

6. Definisi UU no. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan



·        Tujuan Koperasi

1. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

2. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

•         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



·        Prinsip-prinsip Koperasi ;

1. Prinsip Munkner

•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal aspek sosial tidak dibagi


2. Prinsip Rochdale

•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha sebanding
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang yang dijual harus asli
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama


3. Prinsip Raiffeisen

•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya anggota
•         Keanggotaan atas dasar watktu

4. Prinsip Schulze

•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas

5. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

•         Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian.
•         Pendidikan perkoperasiaan
•         Kerjasama antar koperasi.

    • Konsep Koperasi 
    1. Konsep Koperasi Barat. 
    2. Konsep Koperasi Sosialis. 
    3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
    • Latar belakang timbulnya aliran koperasi ; 
    1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi 
    2. Aliran Koperasi.
    • Sejarah perkembangan Koperasi ; 
    1. Sejarah lahirnya koperasi. 
    2. Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia. 

    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    • Konsep Koperasi
    1.     Konsep Koperasi Barat
    Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi 
    anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

    ü  Unsur – unsur Positif Koperasi Barat

    1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
    2. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
    3. Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
    4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    2. Konsep Koperasi Sosialis

    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

    3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

    ü  Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    1. Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

    2. Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya


    • Latar belakang timbulnya aliran koperasi ; 
    1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
    Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

    2. Aliran Koperasi
    Aliran Koperasi dapat dibagi menjadi 3 antara lain yaitu :

    ·        Aliran Yardstick

    1. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
    2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
    4. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


    ·        Aliran Sosialis

    1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

    ·        Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

    1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
    2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
    3. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

    ·        Sejarah perkembangan Koperasi ;

    1. Sejarah lahirnya koperasi
    ·        1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
    ·        1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
    ·        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
    ·        1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

    2. Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia

    ·        1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
    ·        1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
    ·        1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
    ·        1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
    ·        1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
    ·        Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi




















Langganan: Postingan ( Atom )

LATEST POSTS

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...
  • CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK
    CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK Selain ditahan KPK terkait kasus suap motor gede, nasib Audi...
  • HUKUM DAGANG
    1.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara i...
  • (tanpa judul)
    PROPOSAL BISNIS :Mendirikan Rumah Makan Khas Banten   Assalamualaikum Wr Wb Latar Belakang     Petama-tama saya panjatkan puji sy...
  • TUGAS MAKALAH PENGANTAR MANAJEMEN (@AMERICA)
    BAB I PENDAHULUAN       @america adalah pusat kebudayaan abad ke-21 yang mutakhir di mana kita dapat menjelajahi dan mengeksplorasi ...
  • EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA (Ekonomi Koperasi)
    1.   Efek-efek ekonomis koperasi 2.   Efek harga dan efek biaya 3.   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi Pe...
  • SISA HASIL USAHA (Ekonomi Koperasi)
    1. Pengertian SHU Informasi dasar 2. Rumus Pembagian SHU 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU  Pembagian SHU per anggota  1. Pengert...
  • Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
     SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekre...

Blogger templates

Instagram

Blog Archive

  • ►  2017 (6)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2016 (13)
    • ►  November (3)
    • ►  Mei (10)
  • ▼  2015 (16)
    • ►  Desember (7)
    • ▼  Oktober (3)
      • Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Ma...
      • Pengertian dan Prinsipprinsip Koperasi.(Ekonomi Ko...
      • Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi (Ekonomi Koper...
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (7)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (3)
    • ►  September (3)
Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Posts

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...

Blogroll

Flickr

About

Copyright 2014 Azka Blogger's©.
Designed by OddThemes