Pengertian dan Prinsipprinsip Koperasi.(Ekonomi Koperasi)
Definisi Koperasi ;
- Definisi ILO.
- Definisi Chaniago.
- Definisi Dooren.
- Definisi Hatta.
- Definisi Munkner.
- Definisi UU no. 25/1992.
· Tujuan Koperasi.
· Prinsip-prinsip Koperasi ;
- Prinsip Munkner.
- Prinsip Rochdale.
- Prinsip Raiffeisen.
-
Prinsip Schulze.
-
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Definisi Koperasi ;
1. Definisi
ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2. Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3. Definisi
Dooren
Tidak ada definisi
tunggal ( untuk coopertive ) yang berlaku umum , tetapi prinsip yang umum
adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota , baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum
4. Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
5. Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
6. Definisi
UU no. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
·
Tujuan Koperasi
1. Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
2. UU No. 25/1992 Pasal
4 Fungsi Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Prinsip-prinsip Koperasi ;
1. Prinsip
Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal aspek sosial tidak dibagi
2. Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha sebanding
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang yang dijual harus asli
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip
Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya anggota
•
Keanggotaan atas dasar watktu
4. Prinsip
Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
5. Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
•
Keangotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
•
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
•
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
•
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian.
•
Pendidikan perkoperasiaan
•
Kerjasama antar koperasi.
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar