JENIS DAN BENTUK KOPERASI (Ekonomi Koperasi)
1. Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
·
Menurut Teori Klasik
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3. Bentuk
Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
- Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
- Koperasi Primer dan
Sekunder
1. Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Industri
e. Koperasi
Simpan Pinjam
f. Koperasi
Perikanan
g. Koperasi
Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
·
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
·
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
·
Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun
1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil
contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Sumber :
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar