A. PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1. Plato Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. 2. Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum adalah