Pengertian dan Prinsipprinsip Koperasi.(Ekonomi Koperasi)

Definisi Koperasi ;
- Definisi ILO.    
- Definisi Chaniago.
- Definisi Dooren.
- Definisi Hatta.
- Definisi Munkner.
- Definisi UU no. 25/1992.

· Tujuan Koperasi.

· Prinsip-prinsip Koperasi ;
 - Prinsip Munkner.
 - Prinsip Rochdale.
 - Prinsip Raiffeisen.
 - Prinsip Schulze.
 - Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


·      Definisi Koperasi ;

1. Definisi ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3. Definisi Dooren

      Tidak ada definisi tunggal ( untuk coopertive ) yang berlaku umum , tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota , baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum

4. Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

5. Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

6. Definisi UU no. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan



·        Tujuan Koperasi

1. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

2. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



·        Prinsip-prinsip Koperasi ;

1. Prinsip Munkner

         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan demokratis
         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
         Modal aspek sosial tidak dibagi


2. Prinsip Rochdale

         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha sebanding
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
         Barang yang dijual harus asli
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
         Netral terhadap politik dan agama


3. Prinsip Raiffeisen

         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya anggota
         Keanggotaan atas dasar watktu

4. Prinsip Schulze

         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas

5. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

         Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian.
         Pendidikan perkoperasiaan
         Kerjasama antar koperasi.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 komentar:

Posting Komentar