Azka Blogger's©
  • Beranda
Home Archive for 2015
1.  Efisiensi  Perusahaan Koperasi
2.  Efektivitas Koperasi
3.  Produktivitas Koperasi
4.  Analisis Laporan Koperasi

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
             
 Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

4. Analisis Laporan Koperasi
             
 Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

sumber :
http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
1.  Efek-efek ekonomis koperasi
2.  Efek harga dan efek biaya
3.  Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Penyajian dan analisis neraca pelayanan

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
2. Efek Harga dan Efeh Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
  1. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi Penyajian dan analisis neraca pelayanan


Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

SUMBER :
http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://gabyclarasintapw.blogspot.co.id/2012/11/ix-evaluasi-keberhasilan-koperasi_7.html
1.  Arti Modal Koperasi
2.  Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
·   Menurut UU No. 25 / 1992
3.  Distribusi Cadangan Koperasi


1. MODAL KOPERASI
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
2. Sumber Modal
·         Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
·         Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Ø  Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Ø  Modal Pinjaman (Debt capital)

a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

3. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :

1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

4. Perluasan usaha
1.  Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
·         Menurut Teori Klasik
2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.  Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Koperasi Primer dan Sekunder


1. Jenis Koperasi

·         Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Perikanan
g. Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

·         Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi
·         Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·         Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Sumber :
http://nadyasm.wordpress.com/2013/11/10/tugas-2-ekonomi-koperasi/
http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/
1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·Pengertian Manajemen
·Pengertian Koperasi
·Pengertian Manajemen Koperasi
2.Rapat Anggota
3.Pengurus
4.Pengawas
5.Manajer

6.Pendekatan Sistem pada Koperasi


1. Pengertian manajemen dan perangkat koperasi

Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga

Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.


2. Rapat anggota

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

3. Pengurus

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan


4. Pengawas

Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

5. Manajer

MANAJER KOPERASI

1.    Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2.    Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.    Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4.    Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.    Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.

Tugas Manajer :
1.    Melaksanakan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.    Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.    Membuat studi kelayakan usaha koperasi.


6. Pendekatan sistem koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi

1. The Businnes function Communication System (BCS)

2. Sistem Komunikasi antar anggota

3. Sistem Informasi Manajemen Anggota

Sumber :
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://emilyaputri.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-manajemen-dan-perangkat.html

1.Pengertian SHU Informasi dasar
2.Rumus Pembagian SHU
3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU Pembagian SHU per anggota 


1. Pengertian SHU informasi dasar

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.

Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1. Bagian SHU anggota.
2. Total simpanan seluruh anggota.
3. SHU total pada satu tahun.
4. Omzet para anggotanya.
5. Jumlah simpanan anggota.
6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
8. Bagian SHU simpanan anggotanya.


2. Rumus pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

* SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
              VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3. Prinsip-prinsip pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

Pembagian SHU Per Anggota

*SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

*SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Sumber :
http://stepanitogatorop.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-shu-informasi-dasar.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/30/pengertian-shu-informasi-dasar/
1.     Pengertian Badan Usaha
2.     Koperasi sebagai Badan Usaha
3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Memaksimumkan Keuntungan
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·         Meminimumkan Biaya
4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
5.     Keterbatasan Teori Perusahaan
6.     Teori Laba
7.     Fungsi Laba
8.     Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Kegiatan Usaha
  • Permodalan Koperasi
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi

1. Pengertian Badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab

2. Koperasi sebagai badan usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha
3. Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:


·  Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·  Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·  Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4. mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5. Keterbatasan teori perusahaan

1. Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2. Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3. Kritik atas tanggung jawab sosial.

6. Teori laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.     Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
2.     Skala ekonomi
3.     Kepemilikan hak paten
4.     Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi laba

Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.  Kegiatan usaha koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan


4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota
.

Sumber :
http://friskajuitasinurat.blogspot.co.id/2014/10/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
https://yunikurniawati1994.wordpress.com/materi-hukum/hukum-dagang/macam-macam-badan-usaha/

https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
Langganan: Postingan ( Atom )

LATEST POSTS

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...
  • CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK
    CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK Selain ditahan KPK terkait kasus suap motor gede, nasib Audi...
  • HUKUM DAGANG
    1.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara i...
  • (tanpa judul)
    PROPOSAL BISNIS :Mendirikan Rumah Makan Khas Banten   Assalamualaikum Wr Wb Latar Belakang     Petama-tama saya panjatkan puji sy...
  • TUGAS MAKALAH PENGANTAR MANAJEMEN (@AMERICA)
    BAB I PENDAHULUAN       @america adalah pusat kebudayaan abad ke-21 yang mutakhir di mana kita dapat menjelajahi dan mengeksplorasi ...
  • EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA (Ekonomi Koperasi)
    1.   Efek-efek ekonomis koperasi 2.   Efek harga dan efek biaya 3.   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi Pe...
  • SISA HASIL USAHA (Ekonomi Koperasi)
    1. Pengertian SHU Informasi dasar 2. Rumus Pembagian SHU 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU  Pembagian SHU per anggota  1. Pengert...
  • Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
     SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekre...

Blogger templates

Instagram

Blog Archive

  • ►  2017 (6)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2016 (13)
    • ►  November (3)
    • ►  Mei (10)
  • ▼  2015 (16)
    • ▼  Desember (7)
      • Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi P...
      • EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI A...
      • PERMODALAN KOPERASI (Ekonomi Koperasi)
      • JENIS DAN BENTUK KOPERASI (Ekonomi Koperasi)
      • POLA MANAJEMEN KOPERASI (Ekonomi Koperasi)
      • SISA HASIL USAHA (Ekonomi Koperasi)
      • TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI (ekonomi koperasi)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (7)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (3)
    • ►  September (3)
Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Posts

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...

Blogroll

Flickr

About

Copyright 2014 Azka Blogger's©.
Designed by OddThemes