Azka Blogger's©
  • Beranda
Home Archive for 2017


JUM’AT 20 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI YANG DILAKUKAN OLEH DOSEN DIMANA SEHARUSNYA JADWAL PELAJARAN NYA JAM KE 6 DAN KE 7, TAPI DOSEN TERSEBUT MEMINDAHKAN NYA KE JAM 4 DAN 5. SEHARUS NYA SESUAI DENGAN JADWAL , KALAUPUN MAU MEMINDAHKAN JADWAL HARUS MEMBERITAHUKAN TERLEBIH DAHULU KEPADA MAHASISWA YANG DIAJAR NYA.

SABTU 21 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH PENJAGA FUTSAL TOWN, DIMANA TEMAN SAYA SUDAH MEMBOKING LAPANGAN FUTSAL UNTUK NANTI JAM 190.00. TETAPI PAS SUDAH SAMPAI DISANA, PIHAK PENJAGA TOWN FUTSAL LUPA MENULISKAN NAMA BOOKINGAN ATAS ANAM TEMAN SAYA, HAL ASIL PIHAK TOWN FUTSA MEMINTA MAAF DAN AKAN BERTANGGUNG JAWAB. TETAPI TEMAN SAYA HARUS MENUNGGU BEBERAPA JAM UNTUK BERMAIN.

MINGGU 22 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBUAH KASRI ALFA MART, DIMANA TIDAK DI BERITAHUKAN NYA BAHWA KASIR ALFA MART MENGAMBIL UANG SEBESAR RP 100 DARI UANG KEMBALIAN. SEHARUSNYA MENURUT SAYA WALAUPUN UANG ITU HANYA SEBESAR RP 100, PIHAK KASIR HARUS MEMBERITAHUKAN TERLEBIH DAHULU KEPADA PIHAK PEMBELI, BAHWA UANG SEBESAR RP 100 APAKAH MAU DISUMBANGAKN ATAU TIDAK. DAN SEHARUSNYA DIBERITAHUKAN JUGA SUMBANGAN ITU KE ARAH MANA, SIAPA YANG MENERIMA. OLEH KARENA ITU TIDAK DI BERITAHUKAN NYA INFO SUMBANGAN TERSEBUT , MENURUT SAYA SUDAH MELNGGAR KODE ETIK PROFESI SEBAGAI KASIR ALFA MART.

SENIN 23 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI, LAGI-LAGI TIDAK ADANYA PLANG/RAMBU-RAMBU SEDANG DIADAKAN PENILANGAN DI DAERAH PEREMPATAN UNISMA DARI ARAH TERMINAL. DIMANA SAYA HANYA MELIHAT BEBERAPA POLISI SAJA DAN 1 BUAH MOBIL PATROLI POLISI, TETAPI TIDAK ADA PLANG/RAMBU-RAMBU PENILANGAN, INI SUDAH YANG KE DUA KALI NYA YANG SAYA LIHAT.

SELASA 24 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH SALAH SATU DOSEN DI UNIVERSITAS SWASTA DI BEKASI, DIMANA DOSEN TERSEBUT TIDAK MENGAJAR KELAS LAGI DENGAN ALASAN DOSEN TERSEBUT SEDANG KELELAHAN, DOSEN TERSEBUT HANYA MEMBERI ABSEN DAN SETELAH ITU PULANG DIMANA SEHARUSNYA YA SETIDAK NYA ADA TUGAS UNTUK DIBAWA PULANG, SUPAYA MAHASISWA YANG MASUK TIDAK SIA-SIA DATANG KE KAMPUS.

RABU 25 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PROFESI PENJAGA FOTOCOPY, TERJADI KELASAHAN MENGEMBALIKAN UANG KEMBALIAN PRINT DAN FOTOCOPY. UANG SAYA 10.000 HARGA PRINT DAN FOTOCOPY SAYA SEBESAR 4.000 TETAPI UANG YANG DIKEMBALIKAN OLEH PENJAGA FOTOCOPY SEBESAR 5.000, SEHARUSNYA UANG YANG DIKEMBALIKAN SEBESAR 6.000. SAYA BARU MENGETAHUI NYA PAS SUDAH SAMPAI RUMAH.

KAMIS 26 OKTOBER 2017
     TELAH TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH OPERATOR WARNET, DIMANA KESALAHAN MEMASUKAN BILLING/WAKTU, SEHARUSNYA MEMASUKAN 3 JAM. MALAH YANG DIMASUKAN 2 JAM. OLEH ITU TERJADI KELASAHAN MENDASAR YANG DILAKUKAN OLEH OPERATOR WARNET.
JUM'AT 13 OKTOBER 2017
HARI INI SAYA SEBELUM SAMPAI KE KAMPUS GUNADARMA J1, SAYA MENEMUKAN PELANGGARAN KODE ETIK. TERJADI PADA JAM 10:40 DI JEMBATAN TANJAKAN DEPAN HOTEL GRAHA PERSADA 2 SEORANG KONTRUKSI YANG MEMBENARKAN TIANG NAMA JALAN TOL TIDAK MEMAKAI HELM PEKERJA SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN PELANGGARAN, DIMANA DAPAT MEMBAHAYAKAN NYAWA NYA SENDIRI.

SABTU 14 OKTOBER 2017
PADA HARI SABTU TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH SALAH SATU DOSEN DI UNIVERSITAS SWASTA YANG DIMANA SUDAH 4 KALI PERTEMUAN TERMASUK SEKARANG DIA TIDAK MASUK KELAS KAMI/TIDAK MENGAJAR, DIMANA SEHARUS NYA DOSEN TERSEBUT MENGAJAR DI KELAS KAMI TETAPI TIDAK DATANG JUGA. PADA KASUS INI MENURUT SAYA DOSEN TERSEBUT MELANGGAR KODE ETIK YANG DIMANA DIA TIDAK MENGAJAR SELAMA 4 PERTEMUAN. SEHINGGA KETUA KELAS KAMI MENGAMBIL LANGKAH SERIUS UNTUK MEMINTA DOSEN PENGGANTI KE SEKETARIAT DOSEN. AKHIRNYA PADA HARI ITU JUGA SUDAH MENEMUKAN TITIK TERANG, DIMANA SUDAH ADA DOSEN PENGGANTI YANG MENGGANTIKAN DOSEN SEBELUMNYA YANG TIDAK MASUK SAMPAI KE PERTEMUAN KE 4(SEKARANG).

MINGGU 15 OKTOBER 2017
PADA HARI SABTU TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PETUGAS POLISI, YANG BERADA TIDAK JAUH DARI JEMBATAN DEKAT RUMAH SAKIT GRAHA JUANDA, DIMANA PARA PETUGAS POLISI TIDAK MEMBERI RAMBU-RAMBU BAWAH DI TEMPAT TERSEBUT SEDANG DIADAKAN PENILANGAN KENDARAAN BERMOTOR, SEHARUS NYA PADA SAAT DIADAKAN PENILANGAN HARUS ADA RAMBU-RAMBU BAHWA PADA JARAK 100M SEDANG DIAKAAN PENILANGAN. OLEH KARENA ITU MENURUT SAYA INI PELANGGARAN, APALAGI ADA 1 ORANG KENDARAAN BERMOTOR MENANYAKAN KEPADA SALAH SATU PETUGAS POLISI UNTUK MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS PENILANGAN, TEAPI PETUGAS POLISI TERSEBUT TIDAK MENJAWAB PERTANYAAN PENGENDARA TERSEBUT DAN TETAP MELANJUTKAN PENILANGAN TERHADAP PENGENDARA TERSEBUT. OLEH KARENA ITU MENURUT SAYA ITNI ADALAH PELANGGARAN KODE ETIK, DIKARENAKAN SEHARUS NYA PADA SAAT DIADAKN TUGAS PENILANGAN PARA PETUGAS HARUS MEMBERI RAMBU-RAMBU DAN MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS TILANG NYA KEPADA PENGENDARA. SUPAYA PARA PENGENDARA MEMANG BENAR PERCAYA BAHWA MEMANG SEDANG DILAKSANAKAN PENILANGAN DI DAERAH TERSEBUT.

SENIN 16 OKTOBER 2017
HARI INI PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2017 TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PAKIR DI DAERAH RUKO GALAXY, YANG HARUS MEMBAYAR PARKIR 2X. KENAPA SAMPAI 2X BAYAR, SAYA PUN BARU MENGETAHUI TERSEBUT HARI ITU JUGA, PERTAMA PADA JAM 12:00 SAYA BERHENTI DI SALAH SATU RUKO DI GALAXY UNTUK MEMAKIRKAN KENDARAAN MOTOR SAYA DAN SAYA LANSUNG MEMBAYAR UANG PARKIR. KEDUA, JAM 19:00 PADA SAAT SAYA MULAI KELUAR UNTUK PERGI DARI RUKO DI GALAXY TERSEBUT SAYA MEMBERIKAN KARCIS PARKIR TERSEBUT KEPADA PETUGAS PARKIR, SEHARUSNYA DISITU SAYA SUDAH SELESAI DAN SEGERA PULANG . TETAPI SAYA DI SITU DIMINTA UANG PARKIR LAGI OLEH PETUGAS YANG BERBEDA. TERNYATA KATA TUKANG PARKIR TERSEBUT PEMABAYARAN KARCIS TERSEBUT ADA WAKTU NYA. JADI JIKA KAMU BERADA DISITU PADA SAAT PAGI HARI , KARCIS TERSEBUT HANYA BERLAKU SAMPAI JAM 13:00. DAN DIATAS JAM ITU HARUS BAYAR KEMBALI UANG PARKIR. DISITU MENURUT SAYA SUDAH MELANGGAR KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PARKIR , YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN SEBELUMNYA KEPADA PENGENDARA BAHWA SEKARANG ADA JAM UANG PARKIR DIMANA JAM PERTAMA DARI JAM 06:00 -13:00 DAN JAM KEDUA PADA 14:00 - 00:00.

SELASA 17 OKTOBER 2017
  TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH SALAH SATU DOSEN DI PERGURUAN TINGGI SWASTA, DIMANA SALAH SATU DOSEN MELANGGAR KODE ETIK YANG DIMANA DOSEN TERSEBUT TIDAK TAU MATERI APA YANG HARUS DI AJARKAN KEPADA MAHASISWA NYA ( BELUM TAU MATERI APA YANG HARUS DIJELASKAN KARENA DOSEN TERSEBUT KATANYA BELUM MENGUNDUH SAP MATERINYA), OLEH KARENA ITU DOSEN TERSEBUT MELANGGAR KODE ETIK. DAN DOSEN TERSEBUT HANYA MEMBERIKAN ABSEN SAJA DAN SETELAH ITU SELESAI.

RABU 18 OKTOBER 2017
TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH SUPIR ANGKUTAN ONLINE YANG BERBASIS MOTOR, DIMANA SAYA MEMINTA MEBELIKAN SUATU MAKANAN MELALUI GO-FOOD, DIMANA SAYA MEMESAN MAKAN KEPADA PENGENDARA GO-FOOD TETAPI YANG DIANTARKAN TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPESAN.  YANG DIPESAN AYAM GEPREK KEJU BENSU , YANG DIBELIKAN DAN DIANTARKAN KEPADA SAYA ADALAH AYAM GEPREK BENSU YANG TIDAK MEMAKAI KEJU.

KAMIS 19 OKTOBER 2017 
TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH PELAYAN DI SUATU CAFE DEKAT RUMAH SAYA, DIMANA SAYA MEMESAN MENU ROTI PISANG KEJU SUSU KEPADA PELAYAN TERSEBUT, TETAPI PADA SAAT YANG DIANTARKAN OLEH PELAYAN TERSEBUT MALAH ROTI KEJU SUSU, PADAHAL SAYA MEMESAN NYA ROTI PISANG KEJU SUSU, DIMANA TIDAK ADA PISANG NYA YANG DIANTARKAN OLEH PELAYAN TERSEBUT

CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK

Selain ditahan KPK terkait kasus suap motor gede, nasib Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 Sigit Yugoharto sedang dipertimbangkan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Bisa jadi akan ditetapkan pelanggaran berat kepadanya.

proses, saya tidak akan masuk ke substansi karena ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Yang jelas, begitu selesai, Majelis (Kehormatan) Kode Etik akan menentukan jenis sanksinya. Dan sesuai dengan ketentuan, Majelis (Kehormatan) Kode Etik bisa menentukan paling berat dari profesi, tidak boleh lagi jadi auditor," ucap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
"Sedangkan dari sisi disiplin pegawai sesuai peraturan PP 53 bahwa dia bisa pelanggaran berat," dia menegaskan.

Kode etik pegawai BPK diatur dalam Peraturan BPK No 3 Tahun 2016. Sementara Majelis Kehormatan Kode Etik disebut merupakan tim independen dari beberapa unsur.

"Tim itu merupakan tim independen yang disebut Majelis Kehormatan Kode Etik yang terdiri atas lima orang: 2 orang profesi, 1 orang akademisi, dan 2 orang BPK. Jadi tiga orang pihak independen dan tim kode etik telah bekerja. Kami juga selalu berkoordinasi dengan KPK," tutur Yudi yang didampingi Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Yudi berharap publik dapat memisahkan antara perbuatan oknum dan institusi. BPK mengaku berkomitmen menegakkan martabatnya melalui proses internal, sementara secara pidana perbuatan oknumnya diproses oleh KPK.

"Kita ingin menjadikan semua proses ini sebagai pembelajaran yang terus-menerus kita kuatkan. Dan kami sangat berterima kasih atas concern dari publik atas masalah ini. Dan sekali lagi kami tetap mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK," ujarnya.

Sigit diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.

Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016.

ANALISIS

Sigit diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.

Selain ditahan KPK terkait kasus suap motor gede, nasib Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 Sigit Yugoharto sedang dipertimbangkan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Bisa jadi akan ditetapkan pelanggaran berat kepadanya.

proses, saya tidak akan masuk ke substansi karena ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Yang jelas, begitu selesai, Majelis (Kehormatan) Kode Etik akan menentukan jenis sanksinya. Dan sesuai dengan ketentuan, Majelis (Kehormatan) Kode Etik bisa menentukan paling berat dari profesi, tidak boleh lagi jadi auditor," ucap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

UNDANG-UNDANG
1. peraturan PP 53
2. Peraturan BPK No 3 Tahun 2016

TANGGAPAN
Menurut saya publik dapat memisahkan antara perbuatan oknum dan institusi. BPK mengaku berkomitmen menegakkan martabatnya melalui proses internal, sementara secara pidana perbuatan oknumnya diproses oleh KPK. proses ini sebagai pembelajaran yang terus-menerus untuk dikuatkan. Dan saya sangat berterima kasih atas concern dari publik atas masalah ini. Dan sekali lagi saya sebgai warga tetap mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK,



Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)



Definisi  perlindungan  Konsumen  terdapat  pada  Undang-Undang  Republik 

Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azaz Perlindungan Konsumen

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
MACAM-MACAM HAKI
  1. HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :


  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera “mematenkan” hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah “mematenkan” tidak tepat, sebab “paten” hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
  1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
  2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
  3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
  4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
  5. HAK PATEN
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
  1. HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
  2. Melindungi masyarakat konsumen ;
  3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
  4. Memberi gengsi karena reputasi;
  5. Jaminan kualitas.

  1. DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu dan hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri.

  1. RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

  • Dasar perlindungan Rahasia Dagang

Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
  • Pengalihan Rahasia Dagang
  1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
  2. pewarisan;
  3. hibah;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  7. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan    dokumen tentang pengalihan hak.
  8. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  1. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
  • Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/04/24/bab-11-macam-macam-hak-atas-kekayaan-intelektual/
HUKUM PERIKATAN


A.   Pengertian Hukum Perikatan

            Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
            Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak

B.   Dasar hukum perikatan

            Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C.   Azas-azas hukum perikatan

1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
(2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
(3) suatu hal tertentu
(4) suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
·         Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
·         Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
·         Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·         Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·         Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
·         Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.      Asas kepercayaan;
2.      Asas persamaan hukum;
3.      Asas keseimbangan;
4.      Asas kepastian hukum;
5.      Asas moral;
6.      Asas kepatutan;
7.      Asas kebiasaan;
8.      Asas perlindungan;

D.   Hapusnya Perikatan

            Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·         Pembaharuan utang (novasi).
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).

            Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
            Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting,  perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:

v  Pembayaran
            Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal  1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
            Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
            Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.

v  Konsignasi
            Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.


v  Novasi
            Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
            Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
            Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
            Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)

v  Kompensasi
            Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.

v  Konfusio
          Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW  s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.


BAB 2
HUKUM PERJANJIAN


A.   Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
            Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
            Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.      Subjek dan jangka waktu kontrak
3.      Lingkup kontrak
4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.      Kewajiban dan tanggung jawab
6.      Pembatalan kontrak

B.   Macam – Macam Perjanjian

1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

C.   Syarat Sahnya Perjanjian

            Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

D.   Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

            Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.      Terlibat hokum
5.      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

E.   Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak

            Dalam kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke pembahasannya :)

Ø  Pengertian Prestasi
            Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
            Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·         Memberikan sesuatu;
·         Berbuat sesuatu;
·         Tidak berbuat sesuatu.

Ø  Pengertian Wanprestasi
            Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
            Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
            Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
·         Kesengajaan;
·         Kelalaian;
·         Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).

Hukum Perdata

Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
–          Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
–          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
–          Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
–          Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
–          Pembatalan perkawinan
–          Perjanjian perkawinan
–          Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
–          Keturunan
–          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
–          Perwalian
–          Pendewasaan
–          Curatele
–          Orang hilang
Hukum Benda
  1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
  1. Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
  1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2. Macam-macam perikatan
  3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.

CONTOH KASUS PERDATA DAN PENYELESAIANNYA
1. Contoh Hukum Perdata Warisan
didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan. 

2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.  

3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial

SUMBER : 
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-nya.html
https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/

Langganan: Postingan ( Atom )

LATEST POSTS

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...
  • CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK
    CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan Sanksi untuk Auditor BPK Selain ditahan KPK terkait kasus suap motor gede, nasib Audi...
  • (tanpa judul)
    PROPOSAL BISNIS :Mendirikan Rumah Makan Khas Banten   Assalamualaikum Wr Wb Latar Belakang     Petama-tama saya panjatkan puji sy...
  • HUKUM DAGANG
    1.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara i...
  • PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI YANG TERJADI DI MASYARAKAT
    JUM’AT 20 OKTOBER 2017       TELAH TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI YANG DILAKUKAN OLEH DOSEN DIMANA SEHARUSNYA JADWAL PELAJA...
  • Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
     SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekre...
  • POLA MANAJEMEN KOPERASI (Ekonomi Koperasi)
    1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi · Pengertian Manajemen · Pengertian Koperasi · Pengertian Manajemen Koperasi 2. R...
  • PENGANTAR MANAJEMEN PERENCANAAN STRATEGIS DAN PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
    PERENCANAAN STRATEGIS DAN PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1.1   PERENCANAAN STRATEGIS A.    PENGERTIAN PER...

Blogger templates

Instagram

Blog Archive

  • ▼  2017 (6)
    • ▼  Oktober (3)
      • PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI YANG TERJADI DI MASY...
      • PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI DI MASYARAKAT
      • CONTOH Kasus Suap Moge, Majelis Kode Etik Siapkan ...
    • ►  Juni (1)
      • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kek...
    • ►  April (1)
      • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum...
    • ►  Maret (1)
  • ►  2016 (13)
    • ►  November (3)
    • ►  Mei (10)
  • ►  2015 (16)
    • ►  Desember (7)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2014 (7)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (3)
    • ►  September (3)
Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Posts

  • Hukum Perikatan, Perjanjian dan contoh kasus hukum perdata serta penyelesaiannya
    HUKUM PERIKATAN A.     Pengertian Hukum Perikatan             Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan ...
  • Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual
    Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala...
  • PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
    A.    PENGERTIAN HUKUM Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu: 1.      Plato Hukum adalah seperangkat peratura...

Blogroll

Flickr

About

Copyright 2014 Azka Blogger's©.
Designed by OddThemes