Bentuk-Bentuk Badan Usaha
A . Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah
organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang
bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan
adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
B . Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Suatu Kebulatan Ekonomi
|
Bagian
Dari Badan Usaha
|
Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi
|
Kesatuan Teknis
|
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
|
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan
badan untuk memperoleh laba.
|
Tempat Kedudukan
|
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi
|
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk
memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Operasional
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2. Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3. Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
C.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3
yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta ).
1 .
KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya
koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran
koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama
Pendiri
b. Nama dan Tempat
Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan
serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai
Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai
Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai
Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai
Permodalan
h. Ketentuan Mengenai
Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan
Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( Badan
Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah . Status
pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
g.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
k.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
n.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø Perjan RS Jantung Harapan Kita
Ø Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan RS AB Harahap Kita
Ø Perjan RS Sanglah
Ø Perjan RS Kariadi
Ø Perjan RS M. Djamil
Ø Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
Ø Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a. Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan
sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah
pegawai perusahaan swasta.
f. Memupuk keuntungan
untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g. Modalnya dapat berupa
saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
Negara
Ciri-ciri
Persero Adalah :
a. Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
b. Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
c. Dipimpin
oleh direksi
d. Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak
memperoleh fasilitas negara
3. BUMS ( Badan
Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
A. Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama
melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi,
maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta
di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti
masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam
firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat (
Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :
Ø Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Ø Pendiriannya relatif
mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Ø Dalam pendirian firma
tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah
tangan (tidak formal).
Ø Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
Ø Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Pemilik firma memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø Apabila salah satu
pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
Ø Kesulitan dalam
peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
B. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih.
Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
ü Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø Lebih mudah berkembang
karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
lainnya.
Ø CV lebih fleksibel,
karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang
mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
Ø Pengenaan pajak hanya
satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang
diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø Maka tanggung jawab
akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu
aktif.
Ø Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan
CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah
sebagai berikut ( Gendon, 2013 ) :
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan
menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak
atas keuntungan (dividen). Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan
menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
2. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ). Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.
Yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai
kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan
berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam
memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta
pertimbangan instalasi terkait.
D. Pendirian Badan Usaha
Alasan Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat,
2012 ) :
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam
Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012
)
Yang harus diperhatikan dalam
pendirian badan usaha adalah:
1.
Modal yang di miliki
2.
Dokumen perizinan
3.
Para pemegang saham
4.
Tujuan usaha
5.
Jenis usaha
E . Kelebihan Dan Kekurangan BUMN/ BUMD
A . Kelebihan BUMN/BUMD
• Meringankan beban pengeluaran
konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang
memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh
pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
B . Kekurangan BUMN/BUMD
• Keterbatasan kemampuan dan
keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sumber :
http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
http://id.wikipedia.org/
wiki/ Badan Usaha diakses 20 Maret 2013).
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar