Subyek dan Obyek Hukum
SUBYEK
HUKUM
1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan
pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara
setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada
Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
BAB II
OBYEK
HUKUM
2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
BAB III
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN
HUTANG
(HAK
JAMINAN)
3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri
dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o Adanya sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang
oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak
paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di
gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat
dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi
berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai
(hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan
bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara
yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4
tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak
di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan
pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun
1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata
menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan
sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu
tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau
berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran
menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air
tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal
laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu
register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam
suatu undang-undang tersendiri.
1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang
No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat
udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang
dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang
hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang
akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat
khusus seperti berikut :
o Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
o Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
o Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum
(bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
A. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
B. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat
dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak
terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak
hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan
hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan
bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan
fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan
fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
o Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
o Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
o Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
sumber :
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar