MACAM-MACAM HAKI
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
·
Sejarah
Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama
Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama
Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap
karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
·
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta
(lambang internasional: ©)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
·
Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus mengenai
perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan
ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam
akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan
untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di
kemudian hari.
·
Ciptaan
yang dilindungi
UUHC menganut
sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan
hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal
11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis
lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama,
tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis,
seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal
10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i)
Sinematografi
j)
Fotografi
k) Program komputer atau komputer program
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain
itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini
dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri
ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya
sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti
pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
·
Masa
Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur
jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya
cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta
meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal
yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis
lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis,
seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
f. Krya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun,
yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan,
drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media
radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya
cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer program.
c. Saduran dan penyusunan bunga rampai.
·
Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan tidak
kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal,
merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah
hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga
mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
·
Hak dan
Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak
Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada
ciptn itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah
isi ciptaan.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut
yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.
Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
SUMBER :
http://ezzatannaaziaathaki.blogspot.co.id/
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar