Hak Atas Kekayaan Intelektual
A. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI
pertama kali ada di Venice,
Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan
Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the
Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
prinsip-prinsip Haki
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industrid. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN IV
DASAR HUKUM
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta
no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain
atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
· Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali
diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak
computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah
badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh
karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman
penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain
maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan
perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu
dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran
hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan
atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping
itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan
perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut
ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk
bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
SUMBER :
ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar